Selasa, 09 November 2010

Legalitas

Lembaga ini pertama kali didirikan sejak hari Kamis tanggal 7 Mei 1998 di Jombang, dalam naungan Yayasan Ulul Albaab Blitar. Pada perkembangan selanjutnya berdiri sendiri, dan di Akta Notariskan pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2006 di kantor Notaris Rukmi Sulistyawati, SH, dengan nomor 2. Telah terdaftar dalam buku Register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar pada tanggal 4 Agustus 2006 dengan nomor 74/SP/06. Termasuk dalam keanggotaan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Wilayah Jawa Timur dengan nomor anggota : NA HIMPSI : 05-08H-0621. SIPP (Surat Izin Praktik Psikologi) : 00399-09-1-1.  SSP (Sertifikat Sebutan Psikolog) : 1200092407. NPWP : 21.012.918.5-629.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar